TUGAS
ETIKA PROFESI BK
ANALISIS BK DI MTI TA’HOLIYAH PP. SALAFIYAH SYAFI’IYAH

Kelompok :IV
Syafaatul Abrori
Lutfi Rabbani
Dosen Pengampu :
Samsul
Arifin.S.Ag.M.Pd
FAKULTAS
DAKWAH PRODI BIMBNGAN KONSELING ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM IBRAHIMY
TAHUN
2017-2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk yang sempuran, dengan bukti diberinya fisik, jiwa,
akal dan nafsu. Dengan fisik manusia bisa bergerak, tumbuh dan berkembang,
dengan jiwa manusia bisa merasakan dengan aspek bathiniyah, dengan akal manusia
bisa berpikir dan mamahami dan dengan nafsu manusia bisa marah, punya ambisi
dan bisa melakukan kesalahan serta bisa
juga melakukan kebaikan.
Dalam al-qur’an ayat yang pertama kali diturunkan adalah seruan untuk
membaca dalam arti yang sangat luas yaitu berpikir, memahami dan mempelajari. Berangkat
dari ayat tersebut manusia dituntut untuk banyak belajar tentang ilmu baik itu
ilmu agama ataupun umum yang pada hakikatnya tidak ada pembeda.
Di Indonesia banyak sekali lembaga-lembaga pendidikan yang menyediakan
pembelajaran bagi peserta didik, mulai dari TK, MI, MTS, MA sampai jenjang
selanjutnya yaitu di bangku
kuliah. Tujuan-tujuan lembaga-lembaga tersebut sudah
barang tentu untuk memenuhi peserta didik dalam
aspek keilmuan, pembelajan dan kompetensi individu-individu peserta
didik. Hal tersebut merupakan sebuah aktivitas yang patut dihargai,
namun disamping itu seiring putaran roda yang telah dilalui peserta didik
merupakan manusia yang tak akan luput dari kesalahan ataupun masalah.
Dari permasalahan itu lembaga dituntut untuk menyelesaikan ataupun mencegah
permasalahan tersebut, dengan mengadakan seorang konselor atau guru BK,
pembinaan peserta didik baik itu kelompok atau individual, karena hal demikian ketika tidak bisa
diselesaikan akan berdampak terhadap visi dan misi suatu lembaga itu sendiri.
Namun kegiatan tersebut tidak semudah membalikkan tangan, oleh karena itu perlu
adanya standar kompetensi konselor atau guru BK agar pencapaian dalam pembinaan
peserta didik baik lebih efektif.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah
sebagai berikut:
1.
Apa peran dan tugas konselor di dalam lembaga pendidikan?
2.
Apa saja standar kompetensi yang harus dimiliki konselor?
3.
Bagaimanakah fenomena yang terjadi di MTI Syalafiyah Syafi’iyah di PP. Salafiyah Syafi’iyah?
C. Tujuan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan
untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.
Peran dan tugas konselor di dalam lembaga pendidikan
2.
Standar kompetensi yang harus dimiliki konselor
3.
Fenomena yang terjadi di MTI Syalafiyah Syafi’iyah di PP. Salafiyah Syafi’iyah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran dan Tugas Konselor
di Lembaga Pendidikan
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai
salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003
Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk
konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas
dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja
konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan
mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan
pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli
kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan
dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling,
terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan
dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik,
menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu
mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
B. Standar Kompetensi Yang
Harus Dimiliki Konselor
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan
profesional sebagai satu keutuhan.
1.
Kompetensi Akademik
Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah
dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi
akademik juga merupakan
landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:
a.
memahami
secara mendalam konseli yang dilayani,
b.
menguasai
landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling,
c.
menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan
d.
mengembangkan
pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat
komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi
yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor
secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses
pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling,
yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd)
bidang Bimbingan dan Konseling.
2.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan
bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah
melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks
otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan
kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi
bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
C. Fenomena Yang Terjadi di MTI Syalafiyah Syafi’iyah
PP. Salafiyah Syafi’iyah
MTI Syalafiyah Syafi’iyah merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah
naungan PP. Salafiyah Syafi’iyah dimana siswanya adalah siswa-siswa(santri)
yang berada di pesantren.dan dilembaga ini terbagi menjadi dua siswa pertama
siswa MTI TA’HILIYAH. Di lembaga ini mempunyai beberapa komponen yaitu sekolah dalam artian
tempat belajar, kemudian guru termasuk guru BK, dan terakhir siswa.
Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 bahwa konselor dalam sistem
pendidikan adalah sejajar dengan guru dengan pengertian bahwa konselor atau
guru BK harus ada di setiap lembaga pendidikan. Hal tersebut berlaku untuk
setiap lembaga pendidikan termasuk MTI TA’HILIYAH Syalafiyah Syafi’iyah. Berikut adalah peran
dan kompetensi guru BK di :
1.
Peran dan
tugas guru BK
Peran konselor atau guru BK di MTI
TA’HILIYAH Syalafiyah Syafi’iyah
menurut guru bp MTI
TA’HILIYAH Syalafiyah Syafi’iyah
yaitu Ust. Nurul Fattah,S. Pd.
I. adalah membina siswa dari aspek pengetahuannya dan pembinaannya. guru BP juga difungsikan sebagai guru tenaga pendidik dan sebagi konselor
pendidik dimana guru BP membina siswa mulai dari awal masuk lembaga sampai
berakhirnya masa study. Pembinaan yang dilakukan guru BP meliputi :
a.
Memberikan skor positif bagi yang telah mencapai target
b.
ke efektivitasan hadir siswa
c.
arahan
tindak lanjut sangsi bagi siswa yang tidak skor bagi siswa yang telah lewat skor 35 di limpahkan ke BP pesantren
d.
kesinergian
siswa dengan orang tua dan walinya
2.
Kompetensi
guru BK
Kompetensi konselor merupakan salah satu fakator keefektivannya kegiatan
konseling. Oleh sebab itu, sebuah lembaga pendidikan harus menguji atau punya
standar kompetensi untuk konselor atau guru BK. Menurut aturan standar pendidikan
jumlah guru BK harus disesuaikan dengan jumlah siswa. Aturan tersebut yaitu
setiap 150 siswa maka harus ada satu guru BK. Namun, di MTI TA’HILIYAH salafiayah syafi’iyah terdapat satu guru BK dimana jumlah siswanya tidak
mencapai 250, hal tersebut disebabkan aturan dari Pesantren yaitu siswa putra
guru BKnya putra dan siswa putri guru BKnya putri baik jumlah siswanya nyampai
150 maupun tidak. Kaur kurikulum MTI Syalafiyah Syafi’iyah menyikapi aturan tersebut dengan mengutarakan kata bahwa dengan adanya
aturan tersebut guru BK akan lebih fokus dalam menangani sisiwanya.
Mengenai standar kompetensi guru BK, lembaga ini menetapkan standar awal
bagi guru BK dengan standar bahwa ijazah guru BK tidak linear dengan profesinya sebagai guru BK.
Hal ini menunjukan bahwa guru BK di lembaga ini telah tidak memenuhi standar akademik. Namun dari segi
kompetensi professional, guru BK dilembaga ini belum memenuhi standar yang
ditetapkan di bahasan awal. Dengan kelemahan dari kompetensi tersebut lembagai
ini menghimbau guru BK untuk memenuhi
kompetensi Profesionalnya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang menunjang
terhadap peningkatan kompetensi professional guru BK. Sekaligus mempunyai media
– media yang bisa memberikan dorongan untuk siswa biar mempunyai semangat dalam
belajar.
3. Pembinaan siswa MTI Salafiyah Syafi’iyah
NO
|
JUMLAH
SKOR
|
PEMBINAAN
|
1.
|
5 - 10
|
Menulis marfuatil asma’
|
2.
|
10 - 15
|
Menulis alamatul iqrob
|
3
|
15 - 30
|
Menulis matan al jurmiyah
|
4
|
30 dan seterusnya
|
Ngaji di keamanan dan dilimpahkan ke BP pesantren
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi akademik juga merupakan landasan bagi pengembangan
kompetensi profesional, yang meliputi:
1.
memahami
secara mendalam konseli yang dilayani,
2.
menguasai
landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling,
3.
menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan
4.
mengembangkan
pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan
bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah
melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam
konteks otentik
B. Saran
Penulis minta maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, hal itu tidak lain karena
keterbatasan kemampuan penulis sebagai seorang manusia biasa, tentunya untuk
lebih meningkatkat kualitas pada makalah berikutnya penulis penuh berharap atas
saran dan kritik dari para sahabat dan bapak ibu dosen pengampu.
Comments
Post a Comment